Lahan Hijau di Komplek Perumahan Taman Citra Jadi Sasaran Pengembang Nakal

    Lahan Hijau di Komplek Perumahan Taman Citra Jadi Sasaran Pengembang Nakal
    Lahan Hijau di Komplek Perumahan Taman Citra dilakukan penimbunan oleh pengembang yang diduga menyalahgunakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan.

    MEDAN - Lahan hijau atau zona terlarang di Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli terus menjadi sasaran para pengembang yang tak bertanggung jawab dengan melanggar Peraturan Daerah (Perda) pelarangan pembangunan di zona hijau, Jum'at (13/5/2022).

    Meski telah memiliki UU yang mengatur larangan pengolahan lahan hijau oleh pemerintah setempat, baik Walikota Medan, BPN Sumut maupun Dinas terkait lainnya. Namun ada saja pengembang yang diduga menyalahgunakan lahan hijau tersebut.

    Hal ini juga di alami oleh PT. Fuji Agung Utama sebagai pemilik lahan di Komplek Perumahan Taman Citra yang terletak di Titipapan, Medan Deli, yang mana pemeliharaan dan perawatannya dikelola oleh PT. Fuji Agung Utama sesuai dengan surat camat, Kecamatan Medan Deli tanggal 31 Desember 2002 dan dikuatkan dengan surat camat Medan Deli tanggal 20 April 2012.

    Lahan yang termasuk zona hijau yang berada dalam Komplek Taman Citra, Kelurahan Titipapan, Medan Deli itu milik PT Fuji Agung Utama dan lahan hijau tersebut berada dalam pengawasan PT Fuji Agung secara sah dalam hukum.

    Namun sangat di sayangkan ada pengembang lain dengan nama PT AS mengolah secara sepihak zona hijau tersebut tanpa izin dan diduga sertifikatnya tidak jelas.

    Menurut Afdanenni sebagai wakil dari PT. Fuji Agung Utama pada Jumat (13/5) mengatakan sudah berbagai upaya dilakukan untuk menghentikan penimbunan lahan hijau yang di lakukan oleh PT AS.

    "Namun sampai sekarang tidak ada respon dari pemerintahan setempat, termasuk surat kepada Walikota Medan yang terakhir di kirimkan pada Selasa (8/2/2022), " ungkapnya.

    "Sampai saat ini kami tidak mengetahui dengan jelas, apakah surat yang kami kirimkan kepada Bapak Walikota Medan sampai atau tidak, karena belum ada respon sama sekali sampai sekarang, " sambungnya.

    Pihak PT. Fuji Agung Utama berharap kepada Wali Kota Medan, Bobby Nasution bisa turun langsung ke lapangan untuk menghentikan aktifitas yang diduga ilegal tersebut.

    "Kami berharap ada tindakan tegas dari Walikota Medan, serta Dinas - Dinas terkait terhadap PT AS yang melanggar Perda tentang pengolahan Zona Hijau atau Zona terlarang", tutupnya.

    Dikesempatan yang berbeda, Kepala Lingkungan l, Kelurahan Titipapan, Deni menyebutkan kepada awak media bahwa pihak Pemerintah Daerah sudah pernah melakukan pelarangan terkait penimbunan Zona Hijau di wilayahnya, namun pelarangan itu diabaikan oleh pihak pengembang.

    "Kami dari pihak Pemerintahan pernah melakukan pelarangan, tapi sebatas kerja kami hanya itu aja. Bahwasannya itu jalur hijau sebagaimana ada undang-undang yang di pegang oleh PT. Fuji Agung, kami juga sudah di panggil ke Polda, saya,   pak lurah kemudian orang Kecamatan. Jadi di situ yang lebih jelas alas Hak surat-surat kelengkapan hubungi juga PT. Fuji Agung Utama, " ungkap Kepala Lingkungan.

    MEDAN SUMUT
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    MPC PP Kota Binjai Apresiasi Polres Binjai...

    Artikel Berikutnya

    Tingkatkan Mutu dan Kualitas WBP, Rutan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"

    Ikuti Kami