DELISERDANG - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deli Serdang, Marzuki SSos melalui Sekretaris Eko Sapriadi SSos akan menelusuri bangunan yang diduga tanpa surat izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Suryahaji, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Selasa (25/10/2022) Pukul 16:54 Wib.
"Sore pak, terima kasih laporannya pak, kami akan telusuri/cek dilapangan dahulu ya pak, " tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Perumahan Mentari Vivo di Jalan Suryahaji, Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang akan dibangun sekitar 28 unit Rumah Tempat Tinggal (RTT), Selasa (25/10/2022).
Terlihat beberapa pekerja sedang melakukan pemasangan pagar dan besi - besi tiang sudah berdiri tegak, namun tidak terlihat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dipasang disekitar area yang dikerjakan.
Mandor lapangan mengaku kepada awak media bahwa PBG masih dalam pengurusan, Rabu (19/10).
"Belum lagi diurus, " ungkap WA.
Hal senada juga disebutkan pengawas bangunan inisial SAM,
"Jln surya haji izin lengkap, , deli serdang permohonan imb di kabulkan semua, tinggal tunggu bayar pajak, , ttims ya pak, " pesannya melalui aplikasi WhatsApp, Rabu (19/10).
Pemerintah Desa Laut Dendang melalui Ramadan Saputra dalam sambungan telepon mengatakan akan mengecek lokasi bangunan yang diduga merugikan Pemerintah Daerah Kabupaten Deli Serdang itu.
"Itu di Laut Dendang dimananya, " tanya Ramadan.
Baca juga:
Amsakar: Selamatkan Bumi dari Sampah
|
"Abang fhoto dulu bangunannya, kirim ke kita biar kita konfirmasi, " ucapnya mengakhiri sambungan via telepon.
Ada dua titik bangunan di Jalan Suryahaji yang diduga akan dibangun perumahan tersebut. Dihimpun dari mandor lapangan bahwa berjarak tidak jauh dari bangunan 28 unit ada juga perumahan Mentari Vivo yang akan dibangun 14 unit Rumah Tempat Tinggal (RTT).